Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagai badan usaha, BUMDes memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan desa dengan baik dan transparan. Pendapatan yang dihasilkan dari usaha-usaha BUMDes harus dikelola secara bijaksana, dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan manfaat jangka panjang bagi desa.
bahwa dalam rangka penataan pengelolaan sampah di desa agar tercipta lingkungan yang bersih, indah dan sehat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah perlu ada pengaturan penanganan sampah secara terpadu;
Perdes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya.
Pasal 3. Ruang lingkup sampah yang di kelola dalam peraturan ini, terdiri atas : Sampah rumah tangga; Sampah sejenis sampah rumah tangga (pasar); Sampah spesifik. Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5.
Dosen Teknik Lingkungan ITS ini kembali menambahkan, menurut data dari UN, proporsi manusia secara global untuk akses ke layanan sanitasi dan air minum kategori basic service masing-masing mengalami peningkatan, mencapai 74 persen dan 90 persen. “Untuk jumlah akses air minum telah melebihi target global sebesar 88 persen,” paparnya.
Anda sedang mencari informasi tentang peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tentang penggunaan sumber daya air? Unduh file pdf dari situs resmi perizinansda.pu.go.id yang berisi Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2015 tentang Penghematan dan Ketepatan Penggunaan Sumber Daya Air. Dapatkan juga informasi tentang izin penggunaan sumber daya air dari Peraturan Menteri PUPR No. 50
3GF8.