Untukmengurus pembuatan SIM secara tembak tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan paling utama adalah terkait biayanya. Jika anda membuat SIM secara umum offline di kantor Samsat setempat biasanya akan dikenai biaya bikin SIM Rp 75.000 untuk SIM C atau Rp 80.000 untuk SIM A (diluar ongkos tes kesehatan dan tes psikologi). PGLIISe-Banten Barat Gelar Musda Di GSJA Rumah Bejana Kemuliaan Serang. Dindikbud Kabupaten Serang Programkan Sertifikasi Lahan Dan Bangunan Sekolah. Vaksinasi Anak Usia Sekolah 12-17 Tahun Sudah Dimulai Awal Juli 2021. 5 Syarat Bagi Penumpang Kereta Api Untuk Mendapatkan Vaksinasi Gratis. SERANG- Warga Kota Serang tampaknya tak begitu mengindahkan himbauan Pemerintah Kota Serang terkait antisipasi penyebaran virus covid-19. Sebab sejak berlakunya libur 14 hari, ratusan warga Kota Serang tetap beramai-ramai memadati kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang untuk membuat KTP elektronik, Selasa (17/3/2020). Pantauan Kota Serang sejak pagi CILEGON EKBISBANTEN.COM - Pemerintah Kota Cilegon percepat pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) Bagi Usia Wajib Pemilih Pemula. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan pemilihan umum (pemilu) tahun 2020. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan percepatan perekaman E-KTP kepada remaja yang sudah memasuki usia 17 tahun. Perekaman dapat dilakukan di 8 kecamatan yang berada di Ditulispada tanggal 1 August 2022. Serang Agustus 2022 - Bagi warga Kota dan Kebupaten Serang Jawa Barat yang akan berencana melakukan perpanjangan SIM (baik SIM A dan SIM C), Anda dapat melakukannya di Bus SIM Keliling. Pada Agustus 2022, Bus SIM Keliling akan beroperasi di beberapa tempat pelaksanaan layanan SIM Keliling sesuai jadwal di Adapuncara untuk membuat E-KTP saat ini relatif mudah. Sebagaimana dikutip indonesia.go.id, kamu hanya perlu mengikuti persyaratan serta prosedurnya sebagai berikut: Baca Juga: Dukcapil Jelaskan Lembaga Masih Minta Fotokopi e-KTP. 1. Persyaratan untuk membuat E-KTP. - Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun. - Membawa surat pengantar dari pihak Bacajuga: Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil, Ini Syarat dan Manfaatnya. Adapun keperluan dari penerbitan surat kehilangan dari kepolisian antara lain: Syarat pengurusan atau penggantian baru baik KK, KTP, Kartu BPJS dan Kartu ATM. Bukti bahwa admistrasi yang dimiliki hilang dan jika kemudian hari ditemukan bisa dinyatakan tidak berfungsi. Kemudianmasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut lalu tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP. Menggunakan Card Reader e-KTP. Cara ini lebih praktis dan mudah karena hanya meletakkan e-KTP pada Card Reader yang yAOZd. PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK DI KOTA SERANG. Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya terus meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Ilustrasi Serang, Banten - Pemerintah Kabupaten Serang membuka pelayanan administrasi kependudukan dengan protokol kesehatan pada masa new normal atau normal baru di tengah pandemi Covid-19 sejak Jumat, 5 Juni 2020. Protokol saat mengurus kartu tanda penduduk misalnya, hanya dibatasi 10 orang masuk ruangan, dan harus memakai masker dan menjaga jarak fisik, satu sampai dua meter. Ini untuk mencegah penularan tersebut disampaikan Sukmajaya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis, 11 Juni yang masuk ruangan pelayanan kita batasi hanya sepuluh terlihat pada Kamis di Kantor Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak, warga mengantre untuk membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Mereka mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.“Untuk yang masuk ruangan pelayanan kita batasi hanya sepuluh orang,” kata mengatakan pelayanan secara manual ini dibuka sejak 5 Juni 2020. Sebelumnya pelayanan dilakukan secara online menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. “Untuk setiap harinya, kami pun membatasi hanya 35 orang,” ujar Tanda Penduduk atau KTP. IlustrasiSekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan untuk pelayanan secara online sudah dilakukan sejak Maret 2020 pada awal pandemi. Kini pelayanan manual dibuka dengan syarat warga yang datang harus mengikuti prosedur protokol menjelaskan di Kabupatan Serang ada 17 Unit Pelaksana Teknis UPT. "Satu UPT ada yang melayani satu dan dua kecamatan tergantung jumlah penduduk. Yang penduduk hampir 100 ribu, melayani satu kecamatan, regulasi sedang disiapkan diharap nanti satu kecamatan satu UPT.”Menurut Jajang, UPT Pelayanan Kependudukan bisa mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. "Masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Prinsipnya masyarakat bisa hemat tenaga, ongkos. Kalau di wilayah masing-masing kan aman dan nyaman karena dekat.”Jajang menegaskan pelayanan KTP, Kartu Keluarga KK maupun akta kelahiran, baik di Disdukcapil atau UPT tanpa ada biaya alias gratis. Paling terpenting, data yang diserahkan sudah lengkap dan langsung dicetak. “Masyarakat jangan percaya calo. Membuat KTP dan KK itu gratis. Kami pasti layani, karena dokumen adalah hak setiap warga negara, jadi dinas wajib menerbitkan,” ujar Urus KTP, KK, Akta KelahiranBerikut ini cara mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan Akta Kelahiran pada era new normal di Kabupaten Serang, Siapkan Kelengkapan BerkasSiapkan berkas secara lengkap, segala sesuatu yang menjadi syarat untuk mengurus KT, kartu keluarga atau akta kelahiran. Memakai pakaian rapi agar hasil foto bagus untuk Pastikan MaskerGunakan masker sejak dari rumah, pakai terus selama berada di kantor pengurusan surat-surat tersebut. Jangan dilepas sampai kembali ke rumah3. Cuci TanganCuci tangan saat tiba di kantor pengurusan surat-surat tersebut, cuci tangan di tempat yang telah disediakan Jaga Jarak FisikSelama mengantre, menunggu panggilan dari petugas, pastikan menjaga jarak fisik atau physical distancing minimal satu sampai dua meter dari orang lain di sekitar. Jangan membuat kerumunan. Hindari Ikuti AturanIkuti instruksi atau arahan petugas agar segala sesuatunya berjalan baik dan lancar. []Baca jugaSyarat Wisata di Kota Serang Bisa Buka Saat New NormalWali Kota Serang New Normal Pulihkan Ekonomi Daerah SERANG – Administrasi kependudukan, seperti kartu tanda penduduk KTP, kartu keluarga KK atau akta lahir adalah hak setiap warga negara dan kewajiban penyelenggara meski menjadi salah satu pelayanan dasar, masih saja ada banyak oknum yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi dari ketidaktahuan masyarakat yang mengeluhkan susahnya membuat dokumen kependudukan, terutama KTP dan KK, ada yang dipersulit dengan birokrasi dan limit waktu pengerjaan yang di Kabupaten Serang, hal tersebut sudah diantisipasi, data kependudukan kini sudah terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Serang.“Jadi kalau ada masyarakat Kabupaten Serang yang ingin buat KK atau KTP, tinggal bawa KK awal atau KTP dan akta nikah,” tutur Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Mulyana, beberapa waktu Asep, tidak ada alasan bagian pelayanan menolak masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan dengan syarat KTP, KK, akta nikah atau buku nikah.“Sekarang tidak perlu lagi ke desa atau RT RW atau kecamatan, tinggal bawa dokumen awal bisa kita layani, kecuali yang pindah domisili,” bagian pelayanan masih mempersulit, menurutnya dirinya siap melayani keluhan. */Yosep