HukumMencukur Jenggot Sampai Habis. By Ustadz Narjih Al-Mujtahid. 10/10/2019. 3 Mins read. 3579. 0. Di mana, dalam hal ini, jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi'i mengatakan, "mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. MazhabAl-Hanabilah menyebutkan bahwa dilarang mencukur jenggot. Dalam mazhab Al-Malikiyah, mencukur jenggot bukan saja haram, bahkan pelakunya harus dihukum agar mendapat pelajaran. Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah tidak sampai mengharamkan cukur jenggot. Mazhab ini hanya sampai memakruhkan saja. 2. Sunnah Memelihara Tapi Tidak Sampai Wajib Dalamvideo ini Syaikh menjelaskan apakah memanjangkan jenggot sunnah dan pahala memanjangkan jenggot, hukum mencukur jenggot bolehkah mencukur jenggot ataukah ada larangan mencukur jenggot, lalu dijelaskan pula bagaimana hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab. Ada empat (4) kondisi terkait hukum memanjangkan jenggot, dimana mencukur jenggot Khilafini tidak mencakup perbuatan mencukur pendek-pendek atau mencukur habis jenggot, sebab madzhab empat dan selainnya (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Dhahiriyyah) telah sepakat tentang keharamannya. Khilaf tersebut adalah sebagai berikut : [2] [2] Seputar Hukum Mencukur Jenggot Tidaklah haram Menurut Syafiiyyah Temukan Kajiannya - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan ~Seputar Hukum Mencukur Jenggot Dasarhukum dari tahallul sebagaimana Allah berfirman yang artinya adalah, "Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan yang aman dan menyempurnakan ibadah mu dengan cara mencukur kepala kamu dan jika tidak pun, maka kamu bisa menggunting sedikit rambutnya." (Surat Al Fath ayat 27) Beliaumengatakan bahwa "Mereka (para ulama) sepakat bahwa mencukur jenggot adalah termasuk perbuatan mutslah atau memotong anggota tubuh yang tidak dibolehkan oleh syariat" 3. Menurut Imam Al Qurthubi Imam Al Qurthubi dalam kitabnya Al Mufhim yang menyatakan bahwa, "Tidak boleh mencukur jenggot, mencabutnya dan memotong banyak dari jenggot". HukumMencukur Jenggot Hukum Pacaran Dengan Wanita Non-Muslim Cara Menyucikan Najis Anjing Hukum Istri Memasang Foto Pria Lain Di Hp Dipaksa Mempertanggungjawabkan Kehamilan Wanita Yang Bukan Perbuatannya Warisan Ayah Untuk Istri Dan Anak Hukum Ijab Kabul Dilakukan Di Rumah Mempelai Pria Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Nikah Lagi (Siri) LuXktf. HUKUM MENCUKUR JENGGOTOleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syarโ€™i itu?Jawaban Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุงุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจโ€œArtinya Perbanyaklah perlebatlah jenggot dan potonglah kumis hingga habisโ€ [Sunan An-Nasa-i, kitab Az-Zinah 5046]Demikian pula diharamkan, karena hal itu keluar dari petunjuk cara hidup para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu mencakup bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฃููˆุง ุงู„ู„ุญ โ€œPerbanyaklah/ pertebalah jenggotโ€, ุฃุฑุฎูˆุงุงู„ู„ุญู‰ โ€œBiarkanlah jenggot memanjangโ€, ูˆูุฑูˆุงุงู„ู„ุญู‰ โ€œPerbanyaklah jenggotโ€, ุฃูˆููˆุงุงู„ู„ุญู‰ โ€œSempurnakanlah โ€“biarkan tumbuh lebat jenggotโ€.Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya.[Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31]MENGUBURKAN RAMBUT YANG SUDAH DIPANGKASPertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya Apa hukum menguburkan menanam rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?Jawaban Sebagaimana ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku, atau gigi yang sudah dihilangkan diambil. Mereka menyebutkan berkenaan dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar Radhiyallahu dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang fuqaha kita rahimahullahu telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar, โ€œSelayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah tanggal/dipotong agar di kuburkanโ€.[Kitab Ad-Daโ€™wah, Vol. V jilid II. Hal 79][Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syarโ€™iyyah Fi Al-Masaโ€™il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc] โ€“ Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi. Tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman. Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ุจู’ู†ู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุงู„ู ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ูŠูŽุฒููŠุฏู ุจู’ู†ู ุฒูุฑูŽูŠู’ุนู ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุจู’ู†ู ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ู†ูŽุงููุนู ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฎูŽุงู„ููููˆู’ุง ุงู’ู„ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู’ู†ูŽุŒ ูˆูŽูˆูŽููู‘ุฑููˆู’ุง ุงู„ูู‘ู„ู’ุญู‰ูฐ ูˆูŽุฃูŽุญูููู‘ูˆู’ุง ุงู„ุดูŽู‘ูˆูŽุงุฑูุจูŽ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆู…ุณู„ู… Artinya โ€œTelah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafiโ€™ ajudan Ibnu Umar dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda โ€œBerbedalah kamu jangan menyamai dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.โ€ [HR. al-Bukhari dan Muslim] ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ููŠ ุงู„ู’ุนูŽู„ุงูŽุกู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูฐู†ู ุจู’ู†ู ูŠูŽุนู’ู‚ููˆุจูŽ ู€ ู…ูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญูุฑูŽู‚ูŽุฉู ุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ูุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ ุฌูุฒูู‘ูˆุง ุงู„ุดูŽู‘ูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ูู‘ุญูŽู‰ูฐ. ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… Artinya โ€œTelah mengkabarkan padaku Alaโ€™ bin Abdirahman bin Yakub โ€“ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullahโ€œCukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah jangan menyamai orang-orang Majusi.โ€ [HR. Muslim] ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุจู’ู†ู ุงู„ุฒูู‘ุจูŽูŠู’ุฑู ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ู‚ูŽุตูู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุงุฑูุจูุŒ ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ูู‘ุญู’ูŠูŽุฉูุŒ ูˆูŽุงู„ุณูู‘ูˆูŽุงูƒูุŒ ูˆูŽุงุณู’ุชูู†ู’ุดูŽุงู‚ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกูุŒ ูˆูŽู‚ูŽุตูู‘ ุงู„ุฃูŽุธู’ููŽุงุฑูุŒ ูˆูŽุบูŽุณู’ู„ู ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽุงุฌูู…ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุชู’ูู ุงู„ุฅูุจูุทูุŒ ูˆูŽุญูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู’ุนูŽุงู†ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุงู†ู’ุชูู‚ูŽุงุตู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… Artinya โ€œDiriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata Rasulullah saw bersabda โ€œSepuluh hal yang termasuk fitrah mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.โ€ [HR. Muslim] Baca Juga Mengapa Wanita di Muhammadiyah Tidak Bercadar Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik-termasuk Majusi. Yaitu orang-orang yang menyembah api di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis. Sabda Nabi saw ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุญูŽุณูŽู‘ุงู†ู ุจู’ู†ู ุนูŽุทููŠูู‘ุฉูŽ ุนูŽู†ูู’ ุฃูŽุจููŠ ู…ูู†ููŠู’ุจู ุงู„ู’ุฌูุฑูŽุดููŠูู‘ ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุดูŽุจูŽู‘ู‡ูŽ ุจูู‚ูŽูˆู’ู…ู ููŽู‡ููˆูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’ ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ Artinya โ€œTelah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw โ€œSiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.โ€ [HR. Abu Dawud] Selain itu, perintah Rasulullah saw ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim. Agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin, dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum. Di mana, dalam hal ini, jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim. Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama hadis dalam bab tersendiri. Yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain. Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุจู’ู†ู ู‡ูŽุงุฑููˆู†ูŽุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูุณูŽุงู…ูŽุฉูŽ ุจู† ุฒูŽูŠู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุจู’ู†ู ุดูุนูŽูŠู’ุจูุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุฏูู‘ู‡ู ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฏู ู…ูู†ู’ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูŽุฑู’ุถูู‡ูŽุง ูˆูŽุทููˆู„ูู‡ูŽุง ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ Artinya โ€œTelah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.โ€ [HR. at-Tirmidzi] Menanggapi masalah ini, para ulama, baik mutaqaddimin terdahulu maupun mutaโ€™akhirin belakangan banyak yang berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis. Bahkan ia dituntut membayar diyat tebusan. Sedang ulama Syafiโ€™i dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafiโ€™i mengatakan, โ€œmencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.โ€ Syarh Shahih Muslim vol. 3 151. Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang jenggot yang harus dipotong. Meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabiโ€™in biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah. Sumber SAAT ini ramai diperbincangkan masyarakat mengenai hukum memelihara jenggot bagi laki-laki. Tak hanya itu, bahkan ada yang menyatakan bahwa mencukur jenggot itu adalah haram. Jika jenggot itu tumbuh lebat dalam dagu maka biarkanlah. Namun benarkah itu? Jika kita berbicara tentang hukum jenggot, ada baiknya kita mulai dari nash-nash yang terkait dengan jenggot. Setelah itu kita kutip pendapat para ulama tentang hukum memelihara atau memotong jenggot bagi laki-laki A. Nash-nash Tentang Jenggot Ada banyak nash syarโ€™i yang berderajat shahih tentang jenggot kita temukan, berupa sabda Rasulullah SAW Di antaranya dalil-dalil berikut ini ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ Dari Ibnu Umar radhiyalahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,โ€Berbedalah dengan orang-orang musyrik. Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. HR. Bukhari ุนู† ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ุนูŽู†ู’ู‡ู ุฌูุฒู‘ููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽ Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah berdabda,โ€Pendekkan kumis dan panjangkan jenggot, berbedalah kalian dari orang-orang majusiโ€. HR. Muslim ุนู† ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุนูŽู†ู’ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ููŽุนูŽุฏู‘ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุฅูุนู’ููŽุงุกูŽ ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู Dari Aisyah radhiyallahuanha dari Nabi SAW,โ€Ada sepuluh perkara yang termasuk fithrah, di antaranya memanjangkan jenggot. HR. Muslim Sebenarnya masih banyak lagi nash-nash terkait dengan jenggot, namun saya cukupkan tiga hadits saja. B. Hukum Berjenggot Meski dalil-dalil di atas semua termasuk hadits shahih, namun ketika menari kesimpulan hukum, para ulama ternyata berbeda pendapat, yaitu apakah memelihara jenggot hukumnya menjadi wajib, sunnah atau mubah. Sebagian mengatakan hukum wajib, seperti yang antum baca di media sosial itu. Tetapi ternyata ada juga pendapat yang berbeda, sebagian bilang hukumnya sunnah, bahkan ada yang bilang hukumnya mubah. 1. Wajib Memelihara Jenggot Sebagian kalangan mengambil kesimpulan bahwa memelihara jenggot hukumnya wajib, dan berdosa bisa mencukur atau pengambilan hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini antara lain didasarkan pada hal-hal berikut a. Dzhahir Nash Tidak bisa ditolak kenyataan begitu banyaknya hadits yang memerintahkan kita memelihara jenggot dan mencukur kumis, dimana hadits-hadis itu umumnya hadits yang shahih. Dan karena hadits-hadits di atas datang dengan lafadz amr perintah, dan secara baku setiap perintah berarti kewajiban, maka kesimpulannya, memanjangkan jenggot dan memotong kumis itu hukumnya menjadi wajib. Pendapat seperti ini umumnya menggunakan metode yang biasa digunakan oleh mazhab Dzhahiri, dimana dzhahir nash memang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot. b. Para Ulama Mengharamkan Cukur Jenggot Selain dhzahir nash, kewajiban memelihara jenggot itu juga didasari oleh begitu banyaknya pendapat para ulama tentang haramnya mencukur jenggot. Tiga mazhab besar yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tegas-tegas mengharamkan seseorang yang memiliki jenggot untuk mencukurnya hingga habis plontos. Karena tindakan itu jelas-jelas bertentangan dengan hadits-hadits nabawi. Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa dilarang mencukur jenggot. Dalam mazhab Al-Malikiyah, mencukur jenggot bukan saja haram, bahkan pelakunya harus dihukum agar mendapat pelajaran. Sedangkan mazhab Asy-Syafiโ€™iyah tidak sampai mengharamkan cukur jenggot. Mazhab ini hanya sampai memakruhkan saja. 2. Sunnah Memelihara Tapi Tidak Sampai Wajib Sebagian kalangan yang lain menyebutkan bahwa memelihara jenggot itu hukumnya sunnah dan bukan wajib. Sehingga apabila seorang laki-laki muslim secara sengaja tidak memelihara jenggot, tidak berdosa, namun dia telah menyalahi sunnah Rasulullah SAW Dasar pendapat ini untuk tidak mewajibkan laki-laki harus berjenggot antara lain adalahL a. Tidak Semua Perintah Berarti Wajib Pendapat kedua menolak bahwa memelihara dan memanjangkan jenggot itu dianggap sebagai kewajiban. Meski nash-nash yang kita temui secara dzhahirnya memang memerintahkan, namun tidak semua fiโ€™il amr selalu mengandung makna kewajiban. Bukankah kita menemukan cukup banyak dasar masyruโ€™iyah ibadah seperti shalat sunnah atau puasa sunnah yang menggunakan sighat amr, padahal para ulama sepakat tidak mewajibkannya. b. Fithrah Tidak Wajib Memelihara jenggot menurut salah satu hadits shahih disebutkan sebagai salah satu dari sepuluh fithrah. ุนู† ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุนูŽู†ู’ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ููŽุนูŽุฏู‘ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุฅูุนู’ููŽุงุกูŽ ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู Dari Aisyah radhiyallahuanha dari Nabi SAW,โ€Ada sepuluh perkara yang termasuk fithrah, di antaranya memanjangkan jenggot. HR. Muslim Dan umumnya apa-apa yang termasuk fithrah itu hukumnya bukan kewajiban, melainkan sunnah. Kalau kita bandingkan memelihara jenggot ini dengan sunnah fithrah yang lain misalnya memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, bersiwak dan lain-lain, maka kedudukannya sama, yaitu sama-sama sunnah dan bukan kewajiban. c. Tidak Semua Orang Bisa Punya Jenggot Tidak semua orang ditakdirkan tumbuh jenggot di dagunya. Maka dalam hal ini hukumnya harus dilihat dari masing-masing kasus. Kalau ada orang yang punya jenggot, lalu dia ingin menjalankan apa yang menjadi perintah Nabi SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, maka tentu berpahala. Namun sebaliknya, bila seseorang ditakdirkan tidak tumbuh jenggot di dagunya, tentu dia tidak bisa dibilang berdosa. Sehingga kesimpulannya, berjenggot itu tidak wajib tetapi disunnahkan. Sedangkan mereka yang berbakat punya jenggot lalu mencukur habis tanpa ada alasan yang syarโ€™i, maka hukumnya kurang disenangi alias makruh. 3. Boleh Memelihara dan Boleh Tidak Memelihara Sebagian dari kalangan punya pendapat yang berbeda, yaitu memelihara jenggot hukumnya bukan wajib atau sunnah, namun hukumnya hanya mubah. Kalau mau tampil berjenggot, tidak ada larangan, tetapi kalau mau tampil tanpa jenggot, atau mencukur jenggot, hukumnya tidak terlarang. Ada beberapa dalil yang mereka kemukakan ketika berpendapat bahwa jenggot bukan urusan syariat, yaitu a. โ€™Illatnya Adalah Berpenampilan Berbeda Ada pun dalil-dalil dari hadits di atas, tidak mereka tolak keberadaannya, hanya saja yang menjadi masalah adalah โ€™illat atau penyebab datangnya perintah untuk memelihara jenggot, yang dalam hal ini sekedar bisa berbeda penampilan dengan orang-orang musyrikin atau orang-orang majusi. Menurut pandangan ini, kebetulan secara โ€™urf atau kebiasaan, orang-orang musyrikin dan majusi di masa Rasulullah SAW punya penampilan yang menjadi ciri khas, yaitu mereka terbiasa memanjangkan kumis dan memotong atau mencukur habis jenggot. Maka agar penampilan umat Islam berbeda dengan penampilan mereka, yang paling mudah adalah mengubah penampilan yang sekiranya berbeda secara signifikan. Dan cara itu tidak lain adalah dengan cara memelihara jenggot dan memotong kumis. Namun ketika โ€™urf atau tradisi orang-orang musyrik dan majusi berubah, seiring dengan berjalannya waktu dan penyebaran budaya mereka, maka mereka pun punya penampilan dan ciri fisik yang berbeda juga. Ketika banyak dari orang-orang musyrik dan majusi yang tidak lagi memanjangkan kumis dan memotong jenggot, sebagaimana yang mereka lakukan di masa hidup Rasulullah SAW, maka dalam logika mereka, hukumnya pun juga ikut berubah juga. Dalam pandangan mereka, yang menjadi โ€™illat dari dalil-dalil di atas bukan masalah memelihara jenggotnya, melainkan perintah untuk berbeda penampilan dengan orang-orang musyirikin dan majusi. b. Masalah Ketidak-adilan Selain menggunakan logika perbedaan โ€™illat, mereka tidak mewajibkan atau menyunnahkan memelihara jenggot karena masalah ketidak-adilan. Kalau memelihara jenggot dianggap sebagai ibadah, entah hukumnya wajib atau sunnah, maka betapa agama Islam ini sangat tidak adil. Sebab hanya mereka yang ditakdirkan punya bakat berjenggot saja yang bisa mengamalkannya. Hal itu mengingat keberadaan jenggot amat berbeda dengan rambut pada kepala manusia, dimana setiap bayi yang lahir, sudah dipastikan di kepalanya tumbuh rambut. Demikian juga dengan kuku, setiap manusia tentu punya kuku yang terus tumbuh sejak lahir hingga mati. Namun tidak demikian halnya dengan jenggot. Ada berjuta-juta manusia di dunia ini yang secara sunnatullah memang tidak tumbuh jenggotnya. Dan hal itu terjadi sejak dari lahir sampai tua dan mati. Allah SWT mentaqdirkan memang tidak ada satu pun jenggot tumbuh di dagu mereka. Maka kalau berjenggot panjang itu diwajibkan atau sunnahkan, apakah mereka yang ditakdirkan punya wajah tidak tumbuh jenggot lantas menjadi berdosa atau tidak bisa mendapatkan pahala? Dan apakah ukuran ketaqwaan seseorang bisa diukur dengan keberadaan jenggot? Kalau memang demikian ketentuanya, maka betapa tidak adilnya syariat Islam, karena hanya memberi kesempatan bertaqarrub kepada orang-orang tertentu saja dengan menutup kesempatan buat sebagian orang. Memang buat bangsa-bangsa tertentu, seperti bangsa Arab, semua laki-laki mereka lahir dengan potensi berjenggot, bahkan sejak dari masih belia, sudah ada tanda-tanda akan berjenggot. Namun buat ras manusia jenis tertentu, seperti umumnya masyarakat Indonesia, tidak semua orang punya bakat berjenggot, bahkan meski sudah diberi berbagai obat penumbuh dan penyubur jenggot, tetap saja sang jenggot idaman tidak tumbuh-tumbuh juga. Betapa malangnya orang-orang Indonesia, yang lahir tanpa potensi untuk memiliki jenggot. Lantas apakah dosa mereka sehingga โ€™dihukumโ€™ Allah sehingga tidak bisa berjenggot?[] Sumber