Kerjasama itu sudah ditindaklanjuti dengan membentuk lembaga penyalur kerajsama teknik Jerman (GIZ). Sejak tahun 2010, kerja sama Indonesia-Jerman melibatkan 3 Kementerian yaitu Kemnakertrans, Kemdikbud dan Kemenperin. Kerja sama yang telah dilakukan adalah dukungan penyiapan hukum dan kebijakan serta layanan dan informasi pasar kerja.
Sementara itu jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia saat ini adalah 98.902 orang, dimana pekerja Jepang menempati posisi terbanyak kedua setelah Cina dengan jumlah 12.823 orang2. JETRO ( Japan External Trade Organization) melaporkan bahwa per Januari 2020 ada 1489 perusahaan Jepang yang ada di Indonesia. Perusahaan dibagi atas perusahaan
Kadisnakertran Ntb Lepas Keberangkatan 80 Orang Untuk Pemagangan Ke Jepang. Cara lain adalah dengan menggunakan jasa lembaga penyalur. Nah, beberapa waktu lalu, teman saya mengatakan ingin berimigrasi dan mencoba bekerja di Jepang. Ia menggunakan jasa agen tenaga kerja di Bali bernama LPK “LPJ Bali”.
Sertifikasi ISO 9001:2015. PT Japan Indonesian Economic Center. Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia melalui Penyelenggara Program Pemagangan ke Jepang bekerjasama dengan JIAEC (Japan Indonesia Association For Economy Cooperation) – Japan. 0+.
Kami adalah Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Area Malang, di bawah Arahan Bpk. Agus, Resmi dari Disnaker BNP2TKI yang sudah berpengalaman bertahun – tahun memberangkatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja ke luar negeri dengan negara tujuan kerja Malaysia, Singapura, Taiwan, Hongkong & Jepang.
Apa itu SSW/PBS? SSW /PBS ( Specified Skilled Workers /Pekerja Berketerampilan Spesifik) adalah kebijakan keimigrasian baru dari Pemerintah Jepang berupa penambahan 2 kategori baru status visa/status residensi bagi tenaga kerja asing di Jepang, yaitu pekerja terampil ( skilled workers )/ SSW (i) dan pekerja ahli ( expert workers )/ SSW (ii
2) Tersedia paling sedikit 2 (dua) orang tenaga pelatihan di setiap lembaga yang terdiri atas: a) 1 (satu) orang Pimpinan/Pengelola Lembaga; dan b) 1 (satu) orang Staf/Pengelola Administrasi. Dalam hal usaha Pelatihan Kerja menggunakan instruktur Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki kualifikasi minimal
Pendekatan IOM terhadap migrasi tenaga kerja internasional dilakukan untuk mendorong sinergi antara migrasi tenaga kerja dan pembangunan, dan untuk mempromosikan jalur hukum migrasi tenaga kerja sebagai alternatif dari migrasi tidak resmi. Selain itu, IOM bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan kebijakan dan program yang menjadi kepentingan
WtDzK.